Dia pun meminta standar ukuran diturunkan menjadi 3,5 – 5 centimeter. Terlebih saat ini sudah mendekati musim panen arwana sehingga masyarakat membutuhkan kepastian.
“Kami berharap Pak Menteri meninjau ulang aturan Permen 21/2014. Waktu panen sudah dekat pak, Oktober sampai Januari,” ujar Naban.
Nababan menjelaskan, banyak masyarakat Papua yang menggantungkan hidup dari menangkap anakan ikan arwana untuk diperdagangkan. Cara mereka menangkap pun tradisional sehingga tidak merusak habitat ikan arwana.
“Yang terpenting indukannya jangan ditangkap,” tambahnya.
Arwana jardini tersebar di Merauke, Bouvendigul, Mappi dan Asmat. Namun kata Nababan, pemanfaatan ikan endemik ini hanya terjadi di Merauke dan Bouvendigul. Pelepasliaran pun sering dilakukan untuk menjaga jardini tetap lestari.***BIRO HUMAS DAN KERJA SAMA LUAR NEGERI