Penjelasan Ahli Pidana Soal Hak Imunitas Arteria Dahlan

Alasannya, pernyataan Arteria Dahlan itu disampaikan dalam forum rapat resmi di Komisi III DPR tidak dapat dipidana.

Direktur eksekutif lembaga kajian strategis kepolisian indonesia (lemkapi) Dr Edi Hasibuan meminta kepada Polri agar hati hati menangani kasus anggota DPR, Arteria Dahlan yang menurutnya kini memiliki nuansa politik yang sangat tinggi. Edi Hasibuan meminta Polri tetap konsisten dan tegas untuk tetap tidak melanjutkan kasus Anggota DPR Arteria Dahlan dalam pernyataannya yang mempermasalahkan penggunaan bahasa sunda oleh kejaksaan tinggi jawa barat dalam rapat DPR.

“Harus dipahami bahwa Arteria Dahlan menyampaikan pendapatnya dalam kapasitasnya sebagai anggota komisi 3 DPR dan kita tahu sesuai undang undang, DPR memiliki hak imunitas sesuai dengan pasal 20 ayat 3 UUD 1945 dan pasal 224 UU MD3.

Menurut, pakar hukum kepolisian Universitas Bhayangkara jakarta ini, setiap anggota DPR yang menjalankan tugasnya tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan atau pendapat yang dikemukakannya, baik secara lisan atau tertulis dalam rapat DPR atau diluar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.

Sesuai Undang undang, menurut Doktor Hukum Pidana ini, hak yang dimiliki anggota DPR mutlak. “Hak imunitas bukan sekedar norma yang ada dalam konstitusi, tapi sifatnya menurut pandangan kami sangat mutlak.” Kata dosen hukum pidana ini.

Menurutnya, DPR adalah lembaga hasil pemilihan, jika ada wakil rakyat berbicara atau bersikap tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat, saran kami sebaiknya laporkan kepada MKD DPR dan bukan kepada pihak kepolisian, pungkasnya.

Rudi
Humas Polres Sukabumi

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *