Oleh sebab itu, Pemerintah berupaya mengoptimalkan pengelolaan lahan daerah dataran tinggi untuk pengembangan komoditas strategis pertanian melalui program the development of integrated farming system in upland areas (upland).
Baca Juga Sespim Lemdiklat Polri Letakan Batu Pertama Bangun Masjid, Didesain Ridwan Kamil
Tujuan pelaksanaan program upland adalah untuk meningkatkan produktivitas pertanian dan pendapatan petani di daerah dataran tinggi melalui pengembangan infrastruktur lahan dan air, pengembangan sistem agribisnis dan penguatan sistem kelembagaan. Oleh sebab itu dalam pengelolaan program upland diperlukan sebuah konsep pengelolaan yang berkelanjutan antara kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian dan daerah yang dirancang secara holistik dan terintegrasi pada skala usahatani, dimulai dari penyiapan sarana dan prasarana lahan dan air, kegiatan budidaya, kegiatan penanganan pasca penen serta pemasaran (dari mulai fase on-farm sampai fase off-farm), diharapkan mampu menyerap tenaga kerja petani, meningkatkan nilai tambah petani/masyarakat melalui pembentukan kelembagaan di tingkat petani maupun daerah secara profesional.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), menyebutkan bahwa penyertaan modal BUMD dapat diprioritaskan dalam rangka penambahan modal BUMD. Penambahan modal BUMD dilakukan untuk:
– Pengembangan Usaha,
– Penguatan Struktur Permodalan; dan
– Penugasan Pemerintah Daerah.
Meskipun penyertaan modal berpotensi untuk mengembangkan kinerja BUMD, namun Kementerian Dalam Negeri menyampaikan bahwa sekitar 33-35% BUMD di Indonesia mengalami kerugian dalam periode 2018-2020. Penyebab utama kerugian BUMD tersebut diduga karena belum semua Pemerintah Daerah menyesuaikan Perusahaan Daerah ke dalam bentuk BUMD, belum terlaksananya semua materi peraturan turunan/pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017. (Win/Mar)
Baca Juga Pemdes Mangunreja Gelar Pelatihan Hidroponik Bagi Warga Kebonjati