Lanjut Fajar menuturkan, Berdasarkan kajian yang telah dilakukan Badan Eksekutif Mahasiswa STIEC bersama mahasiswa menyatakan beberapa hal, bahwa pemerintah gagal menjaga dan melanggengkan hak rakyat dan lingkungan sebagaimana amanat yang tersurat pada pasal 28 H ayat 1 UUD 1945 dengan mengesahkan RUU bermasalah tak pro rakyat. Lalu, pemerintah sebagai dewan penindas rakyat dengan pembungkaman demokrasi dan aspirasi rakyat dan mahasiswa yang menyampaikan tegaknya keadilan tatanan Negara tercinta, padahal telah termaktub dan diamanatkan pada UUD 1945 pasal 28 e ayat 3 bahwa “ kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pendapat dengan lisan dan tulisan”. Tuturnya
“Pengabaian atas suara dan aspirasi kritis masyarakat yang dapat menguatkan pandangan pemerintahan. Namun, DPR menutup telinga akan hal itu semata-mata menutup akses dan menjerumuskan negeri kepada krisis yang berkepanjangan. Tanpa adanya pandangan dari berbagai pihak dan kajian yang memadai akan terjadinya ancaman berbagai dimensi kehidupan. Lantas kemudian, muncul kontroversi baik secara substantif maupun prosedur.” Jelasnya
Selama ini kita kecolongan oleh Dewan terhormat, di masa pandemi seperti ini harusnya mereka Dengan ini, Badan Eksekutif Mahasiswa dan seluruh mahasiswa STIEC akan terus bersuara dengan mengkampanyekan pernyataan penolakan baik di media masa, media sosial maupun aksi nyata yang dapat dilakukan sekemampuan kami dalam merespon kebijakan pemerintah terkait pengesahan RUU cipta kerja (omnibuslaw). Pungkasnya***red