Penyaluran BPNT Carut Marut, Ketua LSM BERANTAS Sesalkan Pernyataan Sekda Kabupaten Tasikmalaya

Heri juga menambahkan, Disamping itu, dikatan Zen bahwa supplier kemungkinan sudah mempersiapkan stok komoditi bahan pangan sejak Desember sampai Januari untuk memenuhi BPNT, sehingga semua pihak harus memaklumi dinamika yang terjadi.

“Saya sangat menyayangkan pernyataan sekda tersebut. Karena menurut saya, statement Sekda seakan mendukung adanya penggiringan dan pemaketan bahan sembako secara sepihak. Ada apa ???” tambah Heri

Padahal jelas penggiringan dan pemaketan sembako secara sepihak itu dilarang sebagaimana dijelaskan di dalam Pasal 8 Permensos Nomor 5 Tahun 2021 bahwa e-warong dilarang memaksa KPM melakukan pembelian bahan pangan tertentu dan dalam jumlah tertentu, menjual bahan pangan dalam bentuk paket, menyimpan KKS milik KPM baik sebelum maupun setelah pencairan, dan mengintimidasi KPM. Jelasnya

“Atas hal ini saya berharap Aparat Penegak Hukum (APH) segera menyelidiki ada motif apa dibalik penggiringan KPM untuk belanja di e-warung tertentu yang jelas – jelas menjual sembako yang sudah dipaketkan.” Pungkasnya***Day

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *