“Saya selaku Timkor kecamatan sudah berpesan dalam rapat tersebut, jika dibagikan di desa atas keinginan PT. Pos Indonesia sesuai Kepdirjen dimana cara yang ditempuh adalah melalui komunitas dalam hal ini di halaman/GOR desa, tolong perhatikan prokes, hindari kerumunan dan kalau bisa dibuat antrian berjenjang berdasarkan wilayah/ kedusunan seperti mau ke stadion atau bioskop dan memakai lintasan seperti petunjuk arah jalan antrian.” Jelasnya
Lanjut Cahyono menuturkan, karena penyaluran ini langsung 3 periode/bulan dalam 1 kali pencairan, tolong tiap bulannya di isi oleh komoditas yang 4 bahan pokok, dan tiap bulannya dibedakan seperti protein nabati/hewani bervariasi sehingga KPM tidak jenuh dan terjadi penumpukan sembako di rumahnya. tuturnya
Sekmat Cahyono juga menambahkan, adapun kaitan dengan tata cara penyaluran kami juga sebetulnya menunggu pihak PT. Pos Indonesia dari sebelumnya, apakah mau disalurkan dengan acara KPM mengambil ke kantor Pos, atau Penyaluran di komunitas serta apakah penyaluran diantarkan ke rumah KPM ? tetapi sampai dilaksanakan penyaluran pihak Pos belum ada datang ke kecamatan untuk membahas 3 hal tersebut. Imbuhnya
“Intinya kami sudah sampaikan sesuai surat edaran dari Pemkab Tasikmalaya Nomor : P/0423/SS 03/Dinas Sosial PPKB/P34/2022 tentang percepatan penyaluran Bansos sembako/BPNT periode Januari sampai dengan Maret Tahun 2022, dimana dalam Poin 4 Huruf (b), Penyaluran Bantuan Program sembako secara tunai oleh Pos Penyalur di komunitas diutamakan dilaksanakannya di lokasi yang terdekat dengan e-warung, pasar tradisional, atau warung sembako dilingkungan tempat tinggal.” Jelasnya
“Saya atasnama dan selaku Timkor Kecamatan dan juga Timkor kecamatan lain yang ada di kabupaten Tasikmalaya meyakini dan mengkhawatirkan sejak awal, karena sosialisasi program BPNT secara tunai ke KPM ketika tidak Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) akan menimbulkan hal yang tidak diinginkan, terbukti sekarang. Jadi Timkor kecamatan sudah melaksanakan berdasarkan Permensos Nomor : 5 Tahun 2021 tentang pelaksanaan program sembako sesuai pasal 50 dan 51 terkait lebihnya teknis di lapangan ada di pasal 54. Dan KPM lebih baik didewasakan/dimandirikan dengan belanja ke warung sembako atau pasar tradisional dengan harga yang kompetitif serta jangan diarahkan belanja ke toko penyedia, yang penting KPM diminta nota senilai besaran bantuan untuk mempertanggungjawabkan bantuannya” tandasnya
Dilain pihak menurut Kasi Kesejahteraan Sosial (Kesos) kecamatan Padakembang, Syarif Taufik Darmawan, MH mengatakan, Kaitan penyaluran BPNT periode sekarang secara tunai, atau kegiatan lainnya yang melibatkan banyak orang, saya sudah berulangkali menyampaikan agar mematuhi prokes. Ungkapnya
“Kaitan komoditi untuk KPM, kami dari Timkor kecamatan meminta kepada toko penyedia agar mengutamakan kualitas, kuantitas serta sesuai kebutuhan KPM.” Pungkasnya***UWA