Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com — Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) terus melakukan percepatan pencairan Bantuan Sosial (Bansos). Hal tersebut salah satu langkah penting dalam upaya percepatan adalah penyaluran bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Kartu Sembako secara tunai. Dengan adanya penyaluran secara tunai tersebut menjadikan banyak polemik yang terjadi di masyarakat, baik dengan teknis pembelanjaan ataupun yang lainnya.
Menurut salah satu tokoh juga sesepuh di kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis Kang Asep Davi mengatakan, Apabila mengutip Perpres Nomor 63 tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai. Keluarga Penerima Manfaat (KPM)/penerima bantuan tidak harus menerima dalam bentuk barang, yang artinya BPNT bisa disalurkan dengan cara diberikan secara tunai. Keputusan untuk menyalurkan BPNT/Kartu Sembako secara tunai, merupakan hasil evaluasi dan temuan – temuan dari penyaluran di sejumlah daerah. Ucapnya. Sabtu (26/02/2022).
“Informasi yang didapat KPM menerima bantuan dalam bentuk paket dari supplier melalui e-waroeng, KPM tidak mempunyai pilihan lain meskipun barang yang di dapat tidak sesuai dengan kebutuhannya, yang semestinya KPM bisa bebas menentukan jenis barang yang dibeli sesuai dengan kebutuhan, begitu juga volume dan nilai barang yang di terima sangat jauh dari besaran nominal uang yang merupakan hak KPM.” Jelasnya
Kang Asep Davi juga menuturkan, Malahan di sejumlah lokasi juga diketemukan kualitas barangnya di bawah standard. Intinya penyaluran BPNT dalam bentuk sembako diduga menjadi bancakan banyak pihak yang berujung pada kerugian di pihak KPM, karena volume dan kwalitas barang tidak sebanding dengan nilai uang, rata-rata Rp. 50 ribu per KPM dalam setiap penyaluran hilang di serap berbagai kepentingan. tuturnya