“Untuk saat ini, ada informasi penting bagi KPM BPNT bahwa ada surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial. Adapun substansi isi surat dari Kementerian Sosial pada tanggal 17 Desember 2021 ini adalah mengenai percepatan penyaluran sembako dan BPNT PPKM melalui tunai.” tegasnya
Lanjut Kang Asep Davi menerangkan, alhamdulillah bantuan sosial (bansos) berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sedang dalam proses pencairan. Bantuan tersebut langsung diberikan untuk periode tiga (3) bulan, per bulannya KPM menerima bantuan Rp. 200 ribu, sehingga total yang diterima KPM adalah Rp. 600 ribu. Bansos BPNT kali ini ada yang berbeda dengan sebelumnya yang harus dibelanjakan melalui e-Warong, untuk periode ini dibebaskan belanja di mana saja, tolong jangan sampai ada yang mengarahkan harus berbelanja di warung tertentu. terangnya
“Kenapa hal ini saya sampaikan, karena di lapangan sudah ada yang menggiring untuk berbelanja di warung- warung tertentu, saya juga menghimbau kepada seluruh KPM jangan mau diarahkan ke warung tertentu, kalian bebas berbelanja dimana saja, cari yang kwalitasnya baik dengan harga yang kompetitif, dengan catatan berbelanja sesuai dengan program yaitu untuk belanja sembako.” Jelasnya
Kang Asep Davi juga menambahkan, Masukan juga kepada Aparat Penegak Hukum (APH) tolong selidiki kenapa dan ada motif apa sehingga terjadi mobilisasi pembelanjaan harus ke e-warung ? yang jelas-jelas penyalurannya di paketkan. tambah Kang Asep Davi.***UWA