Penyertaan Anggaran BUMDes ±220 Juta Tahun 2018 – 2019 Desa Sukaresik Diduga Tidak Jelas

Kab. Tasikmalaya, analisaglobal.com,– Pengertian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum. Dengan kata lain, Bumdes adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar – besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

Sebagaimana yang sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, bahwasannya fungsi BUMDes tersebut Sebagai lembaga yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pengelolaan potensi desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat, atau dengan kata lain sebagai salah satu sumber kegiatan ekonomi desa. Sebagai lembaga sosial yang harus berpihak kepada kepentingan masyarakat dengan melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial serta Sebagai lembaga komersil yang membuka ruang lebih luas kepada masyarakat desa untuk meningkatkan penghasilan, dengan kata lain membuka lapangan pekerjaan dan mengurangi pengangguran di desa.

Namun apa jadinya apabila badan usaha milik desa (BUMDES) tidak berjalan atau tidak jelas usahanya??

Salah satu contoh BUMDes desa sukaresik kecamatan sukaresik kabupaten tasikmalaya yang diduga sejak adanya BUMDes dari tahun 2018-2019 tidak jelas usahanya akan tetapi sudah menghabiskan anggaran penyertaan modal sekitar ±220 juta rupiah dan tidak jelas bentuk pelaporannya.

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *