Menjadi sebuah tanda tanya, “kenapa Laporan penyertaan modal tahun 2019 dilaporkan, sedangkan dari tahun 2017 dan 2018 tidak dilaporkan ke SID Kemendes”.
Lanjut Kades Kusmana, untuk pelaporan BUMDes setiap tahunnya dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten Ciamis, dan Pelaporan Keuangan BUMDes tiap tahunnya dilaporkan ke Kepala Desa dari tahun 2016, ungkapnya.
Lebih jauh lagi dikonfirmasi terkait Laporan Keuangan per tahun BUMDes, dirinya tidak bisa memperlihatkan laporan keuangan tersebut dengan alasan “Dirinya belum membaca dan memperlajari Laporan Keuangan tersebut”, tandasnya.
Untuk unit usaha sendiri diawal ke unit usaha retail sembako namun seiringnya berjalan usaha mandeg dan ganti ke penjualan gas berjalan masih berjalan hingga sekarang, dan Unit Usaha Wisata Alam Makam Pasir Maung.
Dari unit – unit usaha tersebut, Desa menargetkan 3% dari penyertaan modal Rp 300jt, artinya pertahun PAD BUMDES Rp 1.000.000,-. Ini pun yang dilaporkan ke SID Kemendes hanya Tahun 2019 dan 2020 masing – masing 1 juta, sedangkan dari tahun 2017 dan 2018 tidak ada laporan laba yang dimasukan ke PADes, papar Kepala Desa Sukasari di Ruang Kerjanya, Jum’at (12/03/2021).
Melihat UU Keterbukaan Informasi Publik 14 Tahun 2008, BAB II, Azas dan Tujuan Pasal 2, ayat 1 menjelaskan “Setiap Informasi Terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik”. Sedangkan pasal 3, Setiap informasi publik harus dapat diperoleh setiap pemohon informasi publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana”.
Ada apa dengan BUMDES Desa Sukasari Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis harusnya penyertaan modal dilaporkan ke SID Kemendes untuk tahun 2017, 2018 jika betul ada penyertaan modal dengan 4x transfer sebesar Rp. 200.000.000,-.***Red