Kabid Asep mengatakan bahwa untuk masalah penjualan tersebut itu boleh dilakukan setelah masa panen, dan sebaiknya kalau sehabis panen kelompok membeli lagi ikan yang akan dibudidayakan sehingga berkembang nantinya. Ucapnya.
“Seandainya dijual juga dan uang nya dibagikan ke anggota kelompok boleh – boleh saja.” Ujarnya.
analisaglobal.com pun menanyakan dengan adanya hal tersebut mengacu kepada aturan yang mana ? karena budidaya ikan itu harusnya berkembang bukan malah habis dan juga bantuan tersebut melibatkan uang negara ataupun rakyat ?
Menurutnya aturan untuk bantuan kelompok budidaya ikan kami mengacu kepada PERBUP (Peraturan Bupati) jadi kalaupun setelah dapat bantuan kalau mau dijual ya silahkan itu tergantung kelompok. tandasnya.
Dengan adanya peraturan tersebut, diduga pihak dinas pertanian telah merugikan uang negara tanpa adanya pengawasan ke pihak kelompok dan seolah – olah membiarkan bantuan dijual seenaknya tanpa ada pembinaan.
Dalam hal tersebut diharapkan pihak Aparat Penegak Hukum (APH), Kepolisian, Kejaksaan, Saber Pungli, KPK dan Inspektorat baik kabupaten, Provinsi dan Pusat untuk segera turun tangan dalam menangani pemeriksaan baik secara administrasi, penyaluran dan kelompok Pokdakan yang mendapatkan manfaat dalam budidaya ikan.***UWA.