Peredaran Obat Keras Golongan G Marak di Bandung Barat, Diduga APH Tutup Mata

Sebagai mana dimaksud dalam pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) dan atau Pasal 198 Jo. Pasal 108 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan atau Undang-undang RI No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Jika hali ini dibiarkan tidak menimbulkan efek jera bagi para pelaku penjual obat terlarang golongan G, maka aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan soal temuan penjualan obat terlarang tanpa izin di wilayah Bandung Barat. (Johan)

Simak update artikel lainnya di saluran kami WhatsApp Chanel 

Baca Juga Peredaran Obat Keras Golongan G Marak Di Soreang, Diduga Ada Oknum Yang Membekingi

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *