“Kami akan melakukan aksi demo jika peredaran ini tidak diatasi oleh dinas terkait,” tegasnya. Minggu (05/01/2025).
Peredaran obat-obatan jenis ini bertentangan dengan Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009 Pasal 197, yang mengatur tentang produksi dan pengedaran sediaan farmasi tanpa izin. (Johan)
Simak update artikel lainnya di saluran kami WhatsApp Chanel
Pages: 1 2