Peredaran Obat Keras Golongan G Marak Di Soreang, Diduga Ada Oknum Yang Membekingi

“Kami akan melakukan aksi demo jika peredaran ini tidak diatasi oleh dinas terkait,” tegasnya. Minggu (05/01/2025).

Peredaran obat-obatan jenis ini bertentangan dengan Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009 Pasal 197, yang mengatur tentang produksi dan pengedaran sediaan farmasi tanpa izin. (Johan)

Simak update artikel lainnya di saluran kami WhatsApp Chanel 

Baca Juga Gebyar Awal Tahun 2025, Nikmati Diskon Tambah Daya 50% untuk Konsumen Setia PLN, Tahun Baru Energi Baru

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *