Lebih lanjut Ferdiansyah yang juga sebagai Sekretaris Fraksi Partai Golkar MPR RI, menguraikan bahwa MPR RI telah empat kali melakukan amandemen UUD yang dimaksudkan untuk menyempurnakan sistem ketatanegaraan Indonesia agar sesuai perkembangan gagasan hukum, ketatanegaraan, dan demokrasi dan memperkuat serta memperteguh sistem saling mengawasi dan mengimbangi (check & balance) antar cabang kekuasaan negara. Ungkapnya
“Hasil amademen UUD 1945 yang kemudian sebutan resminya menjadi UUD NRI Tahun 1945 memiliki karakteristik yaitu : “Supremasi Konstitusi (konstitusi berada pada kedudukan tertinggi dalam negara), adanya sistem check dan balance antar cabang kekuasaan Negara; Tak ada lagi kedudukan Lembaga Tertinggi Negara (semua berkedudukan sama sebagai Lembaga Negara), Presiden & wakilnya dipilih secara Langsung; Kekuasaan Presiden diatur dan dibatasi, Kekuasaan DPR diperkuat menjadi Lembaga Negara Pemegang Kekuasaan yang membentuk Undang-undang, Dibentuk lembaga negara baru dalam rumpun Legislatif, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan rumpun Yudikatif, Mahkamah Konstitusi (MK) & Komisi Yudisial (KY) dan Penyelesaian kasus politik & ketatanegaraan secara hukum diselesaikan melalui Lembaga Negara baru Mahkamah Konstitusi (MK)”, Tuturnya
“Saya berharap dengan adanya sosialisasi 4 pilar kebangsaan ini masyarakat bisa lebih paham terhadap kebangsaan.” Pungkas Ferdiansyah Anggora DPR RI Jabar XI lima periode***Dede pepen