Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com — Pemerintah Desa Margaluyu mengadakan musyawarah tentang menindak lanjuti soal perpanjangan kontrak sewa Kedai Durian Kujang di Aula Kantor Desa Margaluyu, Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis, Selasa, 11 Februari 2025.
Herlan Kepala Desa Margaluyu mengatakan, musyawarah kali ini hanya musyawarah permohonan bos wahyu waktu rapat awal. Dari perjanjian awal selama 1 tahun maka sisa perpanjangan nya tinggal 6 bulan.
“Hanya untuk kali ini ada penerapan aturan tentang beberapa hal diantaranya live musik, tentang sampah durian dan tentang upah pegawai yang harus diperbaiki lagi.Dan kami menunggu permohononan tertulis dari bos Wahyu karena waktu udah ditentukan habisnya tanggal 24 januari 2025,” katanya.
Harapan kami supaya bos Wahyu bisa menyadari karena ini aset negara udah dituangkan dalam perjanjian, bila mana sewaktu waktu pihak kesatu membutuhkan maka itu harus dikembalikan jangan ada kesalah pahaman lagi, harapnya.
Baca Juga Kepmendes Baru Picu Polemik : Kepala Desa di Tanjungjaya Tasikmalaya Kecewa RKPdes Harus Diubah