AKP Cecep menambahkan, kedua lokasi itu diberikan sanksi berat berupa tindak pidana ringan (tipiring). “Kami secara tegas menindak dengan tindak pidana ringan (tipiring) bagi hotel atau Cafe dan Resto yang melanggar atau abai dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Sesuai dengan Pasal 21 huruf (i) jo Pasal 34 Ayat (1) Perda Prov Jabar No 5 tahun 2021,” tegasnya.
AKP Cecep juga kembali mengingatkan, di momen Tahun Baru ini masyarakat untuk tetap menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Sehingga tidak menimbulkan gelombang ketiga di momen pergantian tahun dan mengawali langkah pemulihan ekonomi masyarakat.
“Semoga kita bisa lalui pandemi ini dengan aman, dan sehat. Selain itu momen ini menjadi awalan bagi kita semua untuk pemulihan ekonomi,” pungkasnya.***Dods
HUMAS POLRES CIAMIS