Kasat Reskrim menuturkan, pendidikan politik bagi masyarakat dalam rangka untuk menciptakan masyarakat menjadi pemilih yang cerdas. Sehingga tidak ada kecurangan dalam politik.
“Tujuan untuk mengedukasi, bagaimana masyakarat bisa menjadi pemilih cerdas, bagaimana politik tersebut dan juga kecurangan-kecurangan dalam politik atau pemilu agar tidak terjadi lagi,” pungkasnya.
Sebagai informasi, dana hibah kepada parpol tersebut nantinya digunakan untuk meningkatkan pendidikan politik kepada masyarakat. Dana hibah itu terdapat tiga bagian fungsinya, untuk pendidikan politik, kesekretariatan dan operasional.
Namun, Parpol harus menggunakan 60 persen dari dana tersebut untuk pendidikan politik bagi masyarakat, dimana bantuan keuangan kepada partai politik diberikan kepada parpol yang memiliki wakil di DPRD Kabupaten Ciamis berupa dana hibah dari APBD daerah. (Dods)
Baca Juga Bersama Camat, Kapolsek Panumbangan Ikuti Kegiatan Gerakan Menanam di Lahan Pegunungan Sawal