Rian menduga, dalam BPNT ini ada korupsi berjamaah. Hal itu dilihat dari adaya Markup harga. Termasuk dari bantuan Rp. 600.000 yang diberikan kepada masyarkat atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam bentuk sembako, setelah adanya penghitungan ulang sembako itu tidak sampai Rp 600.000. Tegasnya
“Bahkan dalam pembelanjaan itu ada pernyataan harus koordinasi, pada pihak-pihak tertentu. Makanya ini di indikasikan adanya korupsi bersama dan besar-besaran,” katanya.
Kejadian dugaan carut-marutnya penyaluran bantuan BPNT Rp 600.000, dikatakan dia, terjadi hampir di seluruh Desa di Kabupaten Tasikmalaya. Hal Itu, dinyatakan sebagai hasil dari investigasi pihaknya. Khususnya ada 6 kecamatan yang sudah diinvestigasi pihaknya.
“Semua kasusnya sama, termasuk Kecamatan Tanjungjaya. Bahkan yang paling parah ada intervensi dan tekanan kepada pihak kepala Desa,” kata dia.
Melihat itu, Kata Rian, DPRD dan Sekretaris Daerah harus melakukan evaluasi terhadap penyaluran BPNT ini, tentunya dengan adanya perubahan sistem pada penyaluran. Sebab yang paling penting yakni diubah pada pelaksanaannya. Bila carut- marut BPNT tak kunjung terselesaikan, masa aksi akan menempuh jalur hukum. Termasuk juga melaporkan kasus tersebut ke Kementerian Sosial Republik Indonesia.
“Sebetulnya kami sudah ke Tipikor, tapi tanggapannya kurang memuaskan. Maka rencananya kami akan lapor ke Kapolri dan Kemensos. Karena rancangan surat sudah kami buat,” tegas Rian.
Sementara, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asop Sopiyudin mengatakan, berkaitan dengan aduan carut-marutnya BPNT itu, maka saat ini pihaknya sedang membahas di dalam Badan Musyawarah (Bamus).
“Bahkan tadi hadir dari berbagi instansi terkait seperti Dinsos dan Indag. Akan tetapi kalau pak Sekda selaku Tikor memang tidak hadir,” jelas dia.
Intinya, kata dia, DPRD Kabupaten Tasikmalaya terus berupaya untuk membenahi persoalan BPNT di masyarakat. Sehingga tujuan dari adanya bantuan ini benar-benar bisa tercapai. Tutupnya***D.Pepen/Day