Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Carut marutnya Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Tasikmalaya banyak menuai polemik di semua kalangan, sehingga banyak organisasi yang melakukan audiensi atau pun demontrasi untuk mempertanyakan aturan tentang penyaluran bantuan tersebut. Seperti yang dilakukan oleh Asosiasi Forum Masyarakat Singaparna (AFMS) mendatangi Kantor Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya. Kamis (10/3/2022).
Usep Hadiana selaku ketua aksi mengatakan, kami mempertanyakan 3 poin kesini 1. Keterkaitan masalah regulasi mekanisme penyerapan anggaran uang sembako yang di dapat oleh KPM (Keluarga Penerima Manfaat) dari PT. POS, penguatan hukumnya untuk di belanjakan dan pengawasan sosialnya seperti bagaimana, apakah itu beresiko hukum atau tidak untuk KPM ?. Ucapnya
“Keterkaitan KPM kalau belanja di luar sembako dalam hal ini patut ada kontrol sosial semua komponen, termasuk masyarakat wajib membantu untuk mempermudah mendapatkan sembakonya untuk masyarakat jangan sampai amburadul dimana saja belanjanya.” tegasnya
Lanjut Usep, adapun yang kedua yaitu masalah pengambilan uang KPM ke kantor pos, setiap desa variatif jarak tempuh atau teritorial desa ke kantor pos ada yang hampir 5 KM, atau 4 KM, kalau dari Cikadongdong dan Cikunir kasihan ketika hujan, naik ojeg, macet, umumnya lansia beresiko keselamatan dan kesehatan juga terhadap sisi prokes kalau berkerumun satu kecamatan dalam satu titik, dan kenapa pemerintahan desa tidak memfasilitasi untuk pengajuan ke PT. POS untuk mempermudah layanan penyaluran tunai dari PT. POS ke KPM. Ungkapnya
“Sebaiknya diajukan oleh kepala desa dalam satu titik dengan memakai sistem komunitas, apakah itu di GOR di tempat sekiranya aman tapi bukan di pemerintahan desa.” Ujarnya
Usep juga menambahkan, untuk audiensi hari ini alhamdulilah cukup respon, dari pihak Kecamatan menjelaskan akan sosialisasi, saya juga menyoroti masalah sosialisasi harus melibatkan semua komponen, pelaku bansos BPNT, terus legal formal dari pada agen e-waroeng, ini Keputusan Presiden atau Pepres Nomor 63 tahun 2017 sebagai payung hukum untuk di jadikan tempat sarana belanja sembako untuk KPM, tapi kata pak Camat secara hirarki itu sudah tidak berlaku. Katanya