“Saya juga ingin mempertanyakan apakah benar Pedoman Umum (PEDUM) tersebut sudah tidak berlaku, kalau sudah tidak berlaku kenapa logo atau atribut dari pada Kemensos dan Bank Himbara itu masih tertera di setiap e-waroeng, dan e-waroeng sekarang masih melayani kartu combo lansia yang Rp.600 ribu, jadi jangan dibikin pusing masyarakat kita, dan mengacu pada juknis yang mana ? hanya itu saja.” Pungkas Usep Hardiana ketua aksi
Ditempat berbeda, menurut Yana Suryana S.IP, M.si Camat Singaparna mengatakan, memang pada hari ini kita mengadakan musyawarah kaitan dengan penyaluran di lapangan untuk masalah BPNT, khususnya di wilayah Kecamatan Singaparna, kami mensosialisasikan dan itu merupakan kewajiban kami Timkor Kecamatan untuk menyampaikan ataupun mensosialisasikan. Ucapnya
“Pada waktu sosialisasi kami di hadiri oleh ketua MUI, Ketua DMI sebagai tokoh masyarakat, tokoh agama, para Kepala Desa, kantor pos, pendamping TKSK, PKH semua elemen hadir, di dalamnya juga sebagai Tikor Kecamatan, ada Danramil, Kapolsek hadir pada waktu itu.” Jelasnya
Camat Yana juga menuturkan, untuk informasi kaitannya dengan KEPDIRJEN Nomor 29 yang baru itu tata cara atau juklak juknis penyaluran BPNT untuk yang sekarang, disitu banyak perubahan yang mendasar tidak lagi penyaluran oleh Bank Himbara lagi, dan penyalurannya oleh kantor pos, juga tidak lagi mengisyaratkan adanya E-waroeng, pasar tradisional atau pasar sembako di KEPDIRJEN Nomor 29, dan KPM tidak lagi menandatangi surat pertanggung jawaban mutlak di KEPDIRJEN Nomor 29, dan itu kami menerima sosialisasi atau hasil dari rakor tingkat Kabupaten, dengan adanya keputusan tersebut tentunya kami sosialisasikan kembali di daerah, dalam hal ini di wilayah kami kecamatan Singaparna. tuturnya
“Dalam hal ini mungkin kantor pos sebagai penyaluran yang baru tentunya mereka pun menata untuk perbaikan, karena kita tahu dan kita maklum dimana kantor pos untuk kecamatan Singaparna posisi dan lokasi juga kapasitasnya seperti itu, mungkin apa yang di isyaratkan oleh KEPDIRJEN Nomor 29, kantor pos mengantarkan langsung ke domisili KPM, itu mungkin sebagian ada yang dilaksanakan bagi mereka yang lansia karena tidak bisa hadir ke kantor pos, dan ada juga disitu KPM yang bisa mengambil ke kantor POS atau kantor POS yang hadir di komunitas KPM.” Ungkapnya
Adapun untuk masalah tadi, Kami tidak menyatakan PEDUM sebelumnya tidak berlaku, karena ini keputusan sesuai KEPDIRJEN nomor 29, dan itu menjadi pedoman umum bagi kami sekarang, tentang juklak juknis yang baru, tetapi biasanya ketika ada yang baru yang lama di cabut dan sudah tidak berlaku biasanya seperti itu kalau di peraturan undang – undang.” Pungkas Yana Suryana Camat Singaparna.***Dede P