Kemudian kata dia, pihaknya diminta untuk membuatkan surat pernyataan dari yang ukuran 1300 Meter di sengketakan ini di keluarkan dari pengurusan proses sertifikat ini.
“Alhamdulillah clear, kita akan buatkan suratnta, hanya ada sedikit miskomunikasi,” imbuhnya.
Baca Juga Sikapi Cuaca Ektrem, Kasdim 0612/Tasikmalaya Pimpin Apel Siaga Penanggulangan Bencana Alam
Sementara itu, Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Lamsel, Niko mengatakan bahwa, adanya miskomunikasi yang terjadi dalam proses pengajuan sertifikat tersebut.
“Ada Miskomunikasi, kitakan secara yuridis formal kita lakukan ini untuk proses, nah begitu sedang proses kita lakukan pemasangan pengumuman di lapangan ada pihak yang mengklaim, bahwa berkaitan dengan pengumuman yang ada di lokasi tanah yang di proses pemohonan di kantor pertanahan itu ada terbit sertifikat atas nama mereka,” kata dia.
Berdasarkan hal itu, kata dia, pihaknya membuat surat secara resmi kebeliau (pemohon) atas nama Bapak Primanto. Sehingga abang-abang ini datang pada hari ini untuk klarifikasi.
“Tadi sudah di sepakati, artinya beliau juga sudah menyepakati, bahwa sementara ini bukan saya tidak mengakui kalau itu milik mereka atau bagaimana, ini tetap dilanjutkan, namun bisa dilanjutkan tanpa ada pernyataan tertulis,” kata dia.
Oleh sebab itu, lanjut dia, sehingga kami mengambil inisiatif bahkwa Oke kita lanjutkan dengan adanya pernyataan dari beliau (Hi. Andi Aziz) bahwa untuk sementara tetap di lanjutkan ini di keluarkan dari bagian permohonan itu tadi.
“Karena pada prinsipnya permohonan di sini apa bila ada sengketa maka tidak bisa di lanjutkan, nah solusinya tadi adalah yang bersengketa tadi kita keluarkan dari proses ini supaya bisa kita lanjutkan,” tutupnya. (*/Edimirza)
Baca Juga Cegah Banjir Dimusim Penghujan, Ini Himbauan Kabid PSDA PUPR Ciamis !!!