“Permasalahan terkait persoalan Perbup Nomor 29 tahun 2021, syarat tambahan dari dalam jasa kontruksi 20% dari rekening koran jadi pengusaha di tuntut untuk sebagian dari pada syarat Perbup untuk mengingukti lelang tersebut, harus ada di dalam persoalan 20% di HPS rekening koran.” Imbuhnya
Untuk hari ini, kita mempertanyakan yang 20% runtutannya kemana ? meskipun sudah jelas terkait persoalan saat ini, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mengelola terkait persoalan dan ada kerjasama dengan BUMD maka kita akan mempertanyakan kalaupun yang 20% ada income terhadap pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. Katanya
“Saya akan mempertanyakan berapa neraca di bank CIJ dan Bank Arta Sukapura, kalaupun ini tidak termasuk dalam neraca bank dalam artian ini ada indikasi korupsi yang dilakukan oleh oknum pemerintahan dan oknum pihak bank BUMD, kami akan mempertanyakan yang 20% arahannya kemana ? kalau itu menjadi sebuah pemasukan income terhadap APBD, maka jelas berarti APBD Kabupaten Tasikmalaya bertambah bukan stagnan, karena kalau di itung 20% dari 30 yang mengikuti lelang yang masuk, berapa jumlah yang sudah di terima oleh pihak BUMD.” tegasnya
“Hari ini sekda tidak datang, kita akan lakukan langkah – langkah sesuai dengan yang sudah kita tuju yaitu ke ranah hukum, kita masuk terkait persoalan lalu kita mencoba untuk berkomunikasi dengan para fungsi dan tugasnya sebagai Aparat Penegak Hukum (APH), seperti Kejati, KPK dan lainnya, maka itu langkah – langkah kami yang akan kami lakukan itu sudah berjalan, kita sudah berkomunikasi dan tinggal pelaporan.” tandasnya***Dede P