Ciamis, analisaglobal.com — Jelang malam pergantian tahun, petugas gabungan TNI-Polri dan Instansi Pemerintah terkait secara gencar melakukan patroli pengawasan protokol kesehatan di lingkungan Pelaku Usaha. Pengawasan ini dilaksanakan ke tiga rumah makan dan minimarket di pusat kota Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (31/12/2021).
Pengawasan ini melibatkan sejumlah personel Satuan Samapta Polres Ciamis dan Petugas Satpol PP Kabupaten Ciamis. Patroli pengawasan tersebut dipimpin langsung oleh KBO Samapta Polres Ciamis Ipda Arie Parantoro.
Kasat Samapta Polres Ciamis AKP Cecep Edi Sulaeman, S.IP., mengatakan, patroli pengawasan hari ini, petugas menindak tegas dua rumah makan dengan sanksi Tipiring. Ini diberikan lantara pengelola rumah makan abai dan tidak berperan aktif menengur pelanggan yang tidak memakai masker.
“Mereka telah melanggar Pasal 21 huruf (i) jo Pasal 34 Ayat (1) Perda Prov Jabar No 5 tahun 2021,” katanya.