Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Menjelang Pilkada serentak tinggal beberapa minggu lagi proses sortir dan kelipatan kertas suara Pilkada Kabupaten Tasikmalaya sedang dilakukan, Rabu 18 November 2020, yang bertempat di gedung Islamic Center Kabupaten Tasikmalaya, dapat teguran dari pihak Kepolisian.
Soalnya, pada proses pelipatan kertas suara tersebut, para anggota pelipat kertas surat suara tidak menerapkan ataupun mengindahkan protokol kesehatan. Mulai dari jaga jarak dan memakai masker. Sontak hal tersebut mengundang kemarahan pihak kepolisian.
Sementara itu Kapolres Tasikmalaya, AKBP Hendria Lesmana dan didampingi Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Doni Hermawan, menuturkan, penyelenggaran pelipatan surat suara tidak mengindahkan prokes ditengah pandemi covid-19 seperti sekarang ini. Ucapnya
“Kami menghimbau dan menegur juga pihak penyelengara pelipatan kertas suara ini agar menerapkan aturan protokol kesehatan jaga jarak dan memakai masker harus diterapkan. Ini jumlahnya terlalu banyak,”Jelas AKBP Hendria kepada media usai sidak.
“Lanjut Hendria, seharusnya sesuai rapat KPU yakni sebanyak 390 orang peserta pelipat suara, Jadi jumlahnya itu maksimal 10 orang per kecamatan, Adapun Besok pun seperti itu, 10 orang per kecamatan. Ini guna menghindari hal yang tidak diinginkan,” tambahnya.