“Untuk memperbaiki bisnis dan rantai pasok. Kami ubah mempercepat tagihan operasi dan transportasi, maksimal 14 hari setelah dokumen penagihan diterima secara lengkap dan benar oleh PLN, dari sebelumnya sekitar 90-120 hari,” ungkapnya.
Kecepatan pembayaran ini berlaku untuk pengadaan kapal, tongkang, bongkar muat. Juga pembayaran batubara kepada penambang.
Saat ini, PLN memastikan pemenuhan pasokan batu bara untuk PLTU telah sesuai rencana dengan rata-rata pasokan mencapai 15 Hari Operasi (HOP). Dengan terpenuhinya batu bara tersebut PLN optimistis dapat menjaga keandalan suplai listrik ke pelanggan.***Dods
Agung Murdifi Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN