“Jika masyarakat akan melaksanakan perabasan atau pemotongan pohon yang dekat dengan jaringan listrik, hendaknya juga dapat berkoordinasi langsung dengan PLN, untuk dapat dilakukan pencegahan dan penanganan secara aman,” terang Susiana Mutia.
Susiana Mutia menambahkan, “Dan bagi masyarakat yang mendapati tim PLN melaksanakan kegiatan perabasan terhadap pohon-pohon yang berpotensi mengganggu jaringan listrik, hendaknya juga diberikan izin. Pasalnya, patut disadari bahwa keamanan dan kehandalan pasokan listrik adalah kebutuhan bersama”, tutupnya.
PLN mengimbau masyarakat bila ingin menyampaikan aduan terkait kelistrikan agar dapat mengaksesnya melalui aplikasi PLN Mobile yang dapat diinstall melalui Play Store dan App Store. (Dods)
Baca Juga Perkuat Sinergitas, Wakapolres Ciamis Hadiri Bimbingan Manasik Haji Tingkat Kabupaten