Lanjut Kusnanto menambahkan, Kalau memang itu terjadi suatu pelanggaran, maka kita akan lakukan tindakan dan menghentikan salah satu jabatannya, maka yang bersangkutan harus secara sadar melepas atau mengundurkan diri dari salah satu jabatan tersebut. Imbuhnya
Ditempat terpisah menurut Furqon selaku Kabag Pemdes di Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya mengatakan dengan tegas tidak boleh ada rangkap jabatan di struktural Pemerintahan Desa. Kalau memang benar adanya dugaan Ketua BPD rangkap jabatan menjadi ketua RW. Apabila ditemukan, maka harus memilih salah satunya. tegasnya
“Sudah jelas anggota BPD itu bahwa yang memilih adalah masyarakat. Sangat tidak elok apabila harus merangkap jabatan menjadi dua jabatan dipegang satu orang yang masih di struktural Pemerintahan Desa, karena hal tersebut tidak akan fokus terhadap tupoksi pekerjaannya,” tandasnya***Day