Lanjut H. Nana menerangkan, Kendaraan atau Mobdes tersebut harus diasuransikan kehilangan, ini yang menjadi keterlenaan di desa, sebetulnya asuransi ini memang kalau tidak ada hal-hal yang urgent atau kecelakaan merasa rugi, tetapi bila mana untuk antisipasi kendaraan yang hilang nantinya ada untuk penggantian sesuai fisik kendaraan mobil. terangnya
“Maka dengan hal tersebut, kami akan mengevaluasi kembali apakah asuransi masih berjalan setiap tahunnya atau pun tidak, dan kami akan menelusuri, kami pun akan berkoordinasi ke pihak aset atau ke Pak Sekda, untuk bisa diadakan uji petik kendaraan Dinas yang ada di Desa – desa, apa yang harus diwajibkan ? seperti nama desa yang harus terpampang di kanan kiri pintu mobil, terkadang kan itu tidak ada, apakah di copot atau hal lainnya.” Ungkap H. Nana
Masih Kata H. Nana, jadi nantinya akan ada suatu aturan atau himbauan, dan itu bukan hanya himbauan dari kepala dinas tetapi itu himbauan dari pemerintah daerah atau Bupati yang bisa menghimbau kelengkapan atau atribut Kendaraan dinas supaya menjadi salah satu ciri khas desa masing – masing. Katanya
“Dengan adanya identitas yang jelas pada kendaraan dinas, ketika kendaraan tersebut dipakai untuk mengantarkan warganya yang sakit atau kepentingan lainnya yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat, itu akan memudahkan, maka kalau bisa pemerintah desa harus memasang GPS ataupun melengkapi identitas di kendaraan dinasnya agar memudahkan untuk melacak bila mana ada hal – hal yang tidak diinginkan.” Pungkasnya***UWA