Dilain pihak Komar Kholik selaku pengurus Kompepar mendukung pernyataan Ir. Sana Mutakin, pada dasarnya antara Kompepar dan Pokdarwis Budekrap sama – sama mempunyai kepentingan untuk melestarikan situs Budaya juga membangun Desa Pasirwaru, salah satunya lewat Budaya timpal. Ungkap Komar
Situs makam Sunan Pancer mulai masuk cagar Budaya Kabupaten Garut pada tahun 2004, namun sampai saat ini belum ada Perdes terkait keberadaan dan pengelolaan makam Sunan Pancer tersebut, padahal situs makam Sunan Pancer merupakan Aset Desa Pasirwaru yang harus ada payung hukum dalam pengelolaannya yaitu Perdes. Ucap salah seorang warga.***Yos Muhyar