Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com — Pokdarwis Kabupaten Ciamis adakan audiensi bersama Dinas Pariwisata mewakili SKPD dan Pemerintah Kabupaten di aula Dinas Pariwisata Kabupaten Ciamis, Selasa (10/08/2021).
Pelaksanaan audiensi dari pihak Pokdarwis yang diwakili sebanyak 10 orang yang terdiri dari perwakilan para pelaku seni, budaya, ekraf dan koordinator penggiat wisata desa.
Kadis Pariwisata Kabupaten Ciamis, Dr. H. Wasdi M.Si memaparkan kami menerima aspirasi dari semua pelaku wisata se-Kabupaten Ciamis. Kami pun merasakan dampak dari PPKM saat ini banyak destinasi wisata yang di tutup sementara.
“Kami bersama-sama merasakan dampak dari PPKM sekarang ini, namun kami memutuskan setiap destinasi di buka. Karena kebijakan di buka nya destinasi wisata ada di pusat yaitu pihak Kementrian Pariwisata”. Paparnya.
Dr. H. Wasdi M.Si menambahkan walaupun nanti ada destinasi wisata yang memaksa dibuka maka nantinya akan ada sanksi melanggar aturan PPKM saat ini.
“Bagi yang memaksa destinasinya di buka maka harus siap juga menerima konsekuensinya yaitu berupa sanksi. Kita tidak bisa apa-apa dan tidak bisa memberikan jawaban kebijakan dari pihak Pemerintah Kabupaten Ciamis karena kebijakannya pun tidak tidak akan berpengaruh”. Jelasnya.
Eko Andrianto selaku Ketua Pokdarwis Kabupaten Ciamis memaparkan, selama 18 bulan di bidang pariwisata itu non aktif bahkan tutup total destinasi wisata di Kabupaten Ciamis. Jadi di Kabupaten Ciamis itu ada 78 Pokdarwis dengan 22 destinasi yang berkembang dan 45 destinasi dalam rintisan.
Akan tetapi bagi pengunjung, UMKM dan ekonomi kreatif semuanya tergantung kepada destinasi wisata tersebut, makanya itu totalnya hampir diangka 33. Jadi selama 18 bulan, apalagi setelah PPKM Darurat diperpanjang dapat mematikan para pelaku pariwisata.