Pol PP Kab. Tasikmalaya Dan Bea Cukai
Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Tasikmalaya bekerjasa desang Bea Cukai menggelar sosialisasikan peraturan Peraturan Bupati dan Walikota, serta ketentuan tentang barang kena cukai hasil tembakau (BKCHT) ilegal, yang di selenggarakan di Aula Kecamatan Manonjaya, Rabu (20/09/23).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut yaitu, Sekmat Manonjaya, Muspika Manonjaya, Kabid Pengaturan Daerah dan peraturan kepala daerah Kabupaten Tasikmalaya, narasumber dinas Bea Cukai Kabupaten Tasikmalaya, dan para tamu undangan.
Adapun yang mengikuti kegiatan tersebut ± 50 orang dari 5 kecamatan yang ada di tasik timur mencakup kecamatan Manonjaya, Cineam, Karang jaya, Gunung tanjung, Salopa.
Baca Juga Indonesia Harus Memiliki Pemimpin Yang Jelas di Tahun 2024 Mendatang
Sana Andriana Kabid penegakan peraturan Daerah dan peraturan kepala daerah menuturkan, kita sosialisasi tentang peraturan daerah/bupati, walikota, ketentuan tentang BKCHT ini dilaksanakan di beberapa kecamatan seperti Kecamatan Manonjaya, Kecamatan Cineam, Kecamatan Gunugtanjung, Kecamatan Karangjaya, dan Kecamatan Salopa tindakan sosialisai ini untuk memerangi peredaran rokok ilegal.