“Terkait tidak sosialisasi yang dilakukan setelah nanti, ternyata di lapangan ada peredaran, kami dengan bea cukai akan melakukan operasi bersama, dan kalaupun nanti misalkan terjadi di operasi tersebut ada yang tertangkap ataupun apa nanti akan ada Kasi penyidikan dari bea cukai yang akan menindak lanjutinya.” Tutur Sana.
Sosialisasikan Perbup Tentang BKCHT
Sena Menambahkan, Sedangkan dikabupaten Tasik baik di Barat atau di timur ini sudah menjadi sarang peredaran yang sangat banyak sekali, karena dengan harganya yang murah dan terjangkau, dari rokok ilegal ini berbahaya sekali bagi kesehatan dan kandunganya pun mungkin banyak macamnya dan kita tidak tahu yang legal pun juga berbahaya apalagi yang illegal lebih berbahaya, imbuh Sena.
Dilain pihak Muhammad Gunawan Adi pemeriksa dari kantor Bea Cukai Kabupaten Tasikmalaya menuturkan, untuk di wilayah kabupaten Tasikmalaya masih banyak dari data yang kita peroleh itu dari bulan Januari sampai Agustus 2023, di kabupaten Tasikmalaya sendiri kita telah mengamankan sejumlah 92.228 batang sigaret kretek mesin, dengan perkiraan nilai barang itu Rp.115.746.140, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp. 61.700.000,- .
“Adapun Solusi dengan maraknya kita melakukan sosialisasi seperti ini makin banyak masyarakat yang paham, terkait aturan rokok ilegal itu ancaman pidananya seperti apa, himbauannya untuk kearah legal mari kita bantu bersama sama.” Tutur Moh. Gunawan Adi. (Heni)
Baca Juga HIMPAUDI Zona Tasik Timur Menggelar Acara Peragaan Manasik Haji Tingkat PAUD di Alun-Alun Manonjaya