Adapun kronologis AS memberikan Rp 3.000.000,- diberikan langsung ke mantan anggota DPRD Ciamis, Rp 2.000.000,- dan Rp 1.000.000,- di pegang (MH). Namun kenyataannya uang dikasih ke (Y) Rp 500.000,- menurut pengakuannya saat dikonfirmasi ke RSU Pandega, itupun menurutnya sebagai uang Jajan, ungkapnya.
Tambahnya AS, pernah memberikan uang sebesar Rp 1.000.000,- di salah satu Waralaba, saat acara kegiatan Bupati di Maruyungsari, dengan alasan untuk dikasih ke ajudan Bupati, ucapnya.
Melihat dari pola rekrutmen pegawai RSU Pandega sangat disesalkan diduga dimanfaatkan oknum pegawai RSU Pandega dengan salah satu oknum mantan anggota DPRD Ciamis, demi kepentingan tertentu.
Adapun oknum pegawai RSU Pandega ini mencoreng citra nama baik ASN karena menerima gratifikasi yang sangat tidak diperbolehkan oleh UU Tipikor No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, baik pelaku pemberi maupun penerima gratifikasi diancam dengan hukum pidana, Pasal 5 dan Pasal 12.***Red