Tim gabungan unit Resmob Sat Reskrim Polres Cimahi bersama Ditreskrimum Polda Jabar
Bandung, analisaglobal.com — Tim gabungan unit Resmob Sat Reskrim Polres Cimahi bersama Ditreskrimum Polda Jabar, berhasil meringkus Rizaldi Nugraha Gumilar Alias Ical, tersangka tindak pidana pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban berinisial PS (12) asal Cimahi, meninggal dunia.
Rizaldi Nugraha Gumilar Alias Ical diamankan pada Minggu 24 Oktober 2022, di daerah Sukasari, Kota Bandung tak lama setelah Polisi merilis identitas tersangka ke publik.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo S.I.K., M.Sib mengatakan, penangkapan tersangka penusukan ini bermula setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan menyisir semua CCTV di sekitar Kelurahan Cibeureum, sehingga pihaknya bisa mendapat titik terang.
Berhasil Ringkus Tersangka Pembunuhan Anak 12 Tahun Di Cimahi
“Pelaku di amankan di kostan nya di daerah Sukasari Gegerkalong Kota Bandung yang saat itu sedang tertidur dan di lakukan interogasi membenarkan telah melakukan Tindak Pidana pembunuhan terhadap Anak dibawah umur,” ujar Ibrahim Tompo.
Saat dilakukan pengembangan, tersangka tidak kooperatif dan berusaha menyembunyikan barang bukti berupa sangkur atau senjata tajam yang digunakan tersangka untuk membunuh korban.
Baca Juga Identitas Pelaku Penusukan Bocah 12 Tahun Di Cimahi Sudah Diketahui Polisi, Masuk Dalam DPO
Polisi kemudian melakukan penelusuran dan akhirnya mendapati bahwa barang bukti itu dititipkan tersangka di rumah orang tuanya.
“Dari hasil interogasi ayah pelaku atas nama Heri Gumelar menyatakan bahwa awalnya tidak mengetahui sama sekali terkait keberadaan pelaku, namun setelah pelaku diamankan pelaku juga mengaku diperintahkan Ayahnya untuk bersembunyi, kemudian Tim saat mengamankan barang bukti tersebut ternyata sudah di simpan dipindahkan oleh ayahnya,” katanya.
Adapun motif tersangka melakukan kejahatan dimulai saat tersangka menginap di rumah temannya bernama Gilang.
Saat itu, tersangka merasa diejek karena tersangka tidak memiliki handphone, sehingga tersangka berniat untuk merampas handphone di jalan, lalu tersangka meminjam kendaraan motor milik Gilang, dengan alasan akan meminjam handphone ayahnya.
“Tersangka sempat pulang ke rumahnya untuk mengambil sajam. Setelah tersangka mengambil sajam, tersangka kemudian berkeliling mencari target korban untuk ditodong menggunakan sajam dan dirampas handphonenya,” katanya.
Tersangka sempat berkeliling dari Jalan Kebon Kopi Cimahi namun tidak mendapatkan target korban. Tersangka kemudian menuju ke Jalan Mukodar Cimahi dan menemukan satu anak perempuan sedang jalan sendirian, saat akan dipepet oleh tersangka, kebetulan banyak kendaraan yang lewat sehingga tersangka membatalkan aksinya.