“Lalu tersangka melanjutkan berkeliling di sekitar jalan Mukodar, di sebuah perempatan Jalan Mukodar Tengah, tersangka melihat ada dua anak perempuan sedang jalan kaki habis mengaji,” ucapnya.
Baca Juga https://id.m.wikipedia.org/wiki/Wikipedia_bahasa_Indonesia
Tersangka kemudian memarkirkan kendaraan dan mengejar korban, setelah dua anak perempuan itu berpisah. Saat korban masuk ke dalam gang dalam keadaan sepi, tersangka mengeluarkan sajam dari balik bajunya.
“Ketika tersangka berniat akan menodong korban dari arah belakang, korban menengok kearah tersangka dan berteriak sambil lari. Karena tersangka takut ketahuan, akhirnya tersangka mengejar korban sambil menusukkan sajam sebanyak satu kali mengenai punggung sebelah kiri korban,” ucapnya.
Setelah menusuk korban, tersangka menggeledah barang bawaan korban namun tersangka tidak menemukan handphone pada korban akhirnya tersangka meninggalkan korban.
“Sehingga dengan adanya kejadian tersebut Keluarga korban melaporkan ke kantor Polres Cimahi untuk pengusutan lebih lanjut,” katanya.
Pelaku pun sempat menenggak minuman keras terlebih dulu sebelum melakukan aksinya.
“Itu (melakukan aksinya) memang sudah minum. Di bawah pengaruh minuman keras,” katanya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 340 Jo 339 Jo 338 Jo 365 ayat (3) KUHP Jo pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Red)
Bid. Humas Polda Jabar
Baca Juga Personel Polres Ciamis Laksanakan Pengamanan Upacara Adat Nyangku di Panjalu