Di Karawang ditetapkan nama HM selaku pimpinan wilayah Purwasuka dan EU wilayah Karawang sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan kelima orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, mereka dikenakan pasal 82a, ayat 2 junto pasal 59 ayat 4 UU Nomor 16 tahun 2017 tentang penetapan Perpu Nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan dan pasal 107 ayat 1 KUHP.
Selain itu mereka dijerat dengan pasal 107 junto pasal 53 junto pasal 157, pasal 14 ayat 1 dan 2 serta pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Polda Jabar akan menindak tegas upaya untuk mengkampanyekan dan menggerakan khilafah karena Indonesia menegakan ideolagi Pancasila dan UUD 1945.
“Kita konsisten dan tegas menindak pelaku yang terlibat khilafatul, sudah ada penindakan pada beberapa Polres dan pada Polres – Polres yang lain saat ini dilakukan pendalaman, jika hasil lidiknya memenuhi unsur pidana maka akan kita proses hukum.” ungkap Ibrahim Tompo
“Terkait dengan hal tersebut maka segala hal yang dilakukan oleh orang – orang yang menamakan kelompok Khilafatul Muslimin tersebut diproses hukum.” tutup Ibrahim Tompo.***Red
Bid. Humas Polda Jabar