“Total Barang Bukti dari 6 Laporan Polisi dengan 7 Tersangka Sebanyak 23.932,6 Gram (Dua Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Dua Koma Enam) Gram.” ungkapnya.
Undang-Undang dan Pasal yang di terapkan yaitu PASAL 114 (2) DAN ATAU PASAL 112 (2) JO. PASAL132 (1) UU RI NO. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.
“Ancaman hukuman untuk para tersangka berupa Pidana Penjara Seumur Hidup Atau Pidana Penjara Paling Singkat 5 (Lima) Tahun Dan Paling Lama 20 (Dua Puluh) Tahun Dan Pidana Denda Rp.1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah)” tutup Jules Abraham. (AD)
Bid. Humas Polda Jabar
Baca Juga PLT Kepala Desa Kertahayu Pamarican, Lantik dan Ambil Sumpah Kawil Kertaharja Terpilih