Menurutnya, kedua pelaku melakukan aksinya di Jalan Raya Cirebon – Kuningan Gronggong pada Jumat (31/12/2021) malam sekira pukul 23.45 WIB. Mereka mencuri tas korbannya yang merupakan ibu-ibu bersama anaknya yang dibonceng sepeda motor.
“Korbannya berteriak dan menarik perhatian warga serta personel Polresta Cirebon yang disiagakan di Gronggong dalam rangka Operasi Lilin Lodaya kemudian langsung melakukan pengejaran. Sehingga kedua pelaku berhasil diamankan petugas,” kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.
Ia menyampaikan, S dan FA merupakan tersangka kasus pencurian sepeda motor yang disimpan di teras rumah korban di wilayah Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, dan diketahui terjadi pada Jumat (31/1/2022) sekira pukul 06.00 WIB.
FA yang merupakan penadah sepeda motor hasil curian tersebut dijerat Pasal 480 KUHP dan diancam hukuman maksimal 4 tahun penjara. Sementara itu, S yang berperan sebagai pencuri sepeda motor dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Rudi
Bid Humas Polda Jabar