Sementara itu, dari praktik penjualan oli palsu ini tersangka meraup omzet Rp 960 juta per bulan. “Jadi dalam setahun omzetnya sekitar Rp 11,5 Miliar dan mereka sudah beroperasi selama dua tahun. Jadi hasilnya sangat besar sekali yaitu 23 miliar,” jelas Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol. Dwi Subagio, Kamis (20/10). (Red)
Divisi Humas Polri
Baca Juga Kapolres Ciamis Hadiri Rakor Bersama Penegak Hukum di Wilayah Kerja Pengadilan Ciamis
Pages: 1 2