“Untuk saat ini telah dilakukan penahanan di sel Polrestabes Bandung Polda Jabar dan dalam rangka pendalaman tersangka,” ujar Kapolrestabes Bandung Polda Jabar.
Sebelumnya diberitakan, bocah berusia 14 tahun itu dijual oleh tiga pelaku berinisial S, I, dan L melalui media sosial Michat. Korban mulanya diketahui berkenalan dan memadu kasih dengan pelaku I. Keduanya kemudian bertemu di satu tempat. Di tempat tersebut, korban dicekoki minuman keras oleh pelaku dan diperkosa.
Usai diperkosa, korban disekap selama beberapa hari dan dijual ke sejumlah pria hidung belang. Kasus prostitusi itu diketahui dilakukan oleh para pelaku di indekos yang terletak di Kecamatan Andir, Kota Bandung.
Rudi
Bid Humas Polda Jabar