Polisi Tangkap Pemalak Bersenjata Tajam di Simpang Moh. Toha Bandung

Adapun pelaku yang diketahui bernama IR. Kini pria berumur 25 tahun tersebut, ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku disangkakan pasal 368 KUHPidana Jo Undang-undang No 12 karena membawa senjata tajam. Ancaman hukumannya lima tahun,” katanya.

IR sendiri mengaku tengah membutuhkan uang, untuk memberi makan hewan peliharaannya.

“Butuh uang, kemarin. Kan saya punya peliharaan anjing dan kucing, buat beli makannya,” ucapnya.

IR menampik saat ia disebut dalam terpengaruh minum-minuman keras. Namun dia menyebut tengah mengkonsumsi obat batuk cair.

“Saya minum Komix. 10 (sahcet),” ucapnya.

“Kita mengapresiasi terhadap apa yang dilakukanĀ  petugas tersebut, sehingga memberikan kenyamanan terhadap masyarakat. Inilah fungsi keberadaan petugas di lapangan, Negara tetap ada untuk melindungi masyarakat.” tutup Kabid Humas.

Rudi
Bid Humas Polda Jabar

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *