Cirebon, analisaglobal.com — Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon Polda Jabar berhasil mengungkap 13 kasus peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Cirebon. Petugas juga berhasil mengamankan belasan tersangka dari hasil pengungkapan kasus tersebut.
Kapolresta Cirebon, Polda Jabar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, mengatakan, seluruh kasus tersebut berhasil diungkap dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir tepatnya pada Oktober tahun 2021 hingga awal Januari tahun 2022. Menurutnya, jumlah tersangka yang diringkus mencapai 17 orang.
“Selama beberapa bulan terakhir Satnarkoba Polresta Cirebon Polda Jabar berhasil mengungkap 13 kasus dan mengamankan 17 tersangka,” kata Kombes Pol M. Arif Budiman, S.I.K, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon Polda Jabar, Jumat (14/1/2022).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan, kasus-kasus tersebut terdiri dari 7 kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, 3 kasus ganja, dan 3 kasus peredaran obat keras terbatas. Selain itu, sebanyak 10 tersangka yang diamankan terlibat kasus sabu-sabu, 3 tersangka kasus peredaran ganja, dan 4 tersangka lainnya terkait kasus peredaran obat keras terbatas.
Adapun jumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari hasil pengungkapan kasus-kasus tersebut, di antaranya, 14,14 gram sabu-sabu, 92,02 gram ganja, dan 13.369 butir obat keras terbatas yang terdiri dari 9.500 butir Dextro, 3.209 butir Trihexiphenidyl, serta 660 butir Tramadol.