Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya berupa handphone, uang tunai, bong, timbangan elektrik, tas selempang, dan lainnya. Seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Profesi sehari-hari para tersangka yang terbukti terlibat kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba juga berbeda-beda. Dari mulai ASN Pemkab Cirebon, wiraswasta, buruh, belum atau tidak bekerja, dan lainnya,” ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 196 juncto Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Polresta Cirebon Polda JabarĀ tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila menemukan hal-hal semacam ini di lingkungan sekitarnya,” kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.
Rudi
Bid Humas Polda Jabar