Subang, analisaglobal.com — Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Subang Polda Jabar mengungkap 13 kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, sediaan farmasi tanpa izin edar dan peredaran minuman keras (miras).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengapresiasi Polres Subang Polda Jabar karena berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba, sediaan farmasi tanpa izin edar dan peredaran miras.
Kapolres Subang Polda Jabar AKBP Sumarni didampingi Kasat Narkoba Polres Subang Polda Jabar AKP Ronih mengatakan, 13 kasus tersebut diungkap dalam kurun satu bulan pada Januari 2022.
Kasus tersebut diungkap di Patokbeusi satu tempat kejadian perkara (TKP), Pabuaran dua TKP, Ciasem tiga TKP, Pusakanagara satu TKP, Compreng satu TKP, dan Subang Kota lima TKP.
“Dari sekian pengungkapan berhasil diamankan 13 tersangka yang berjenis kelamin laki-laki, dan satu perempuan,” ucap AKBP Sumarni di Mapolres Subang, Senin (7/2/2022).