Polisi Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar dan Peredaran Miras

IMG 20220208 WA0042
IMG 20220208 WA0042

Tersangka laki-laki, yakni WS, YK, RS, TF, FA, JA, TH, AS, SA, HI, DS, HN, dan AS, serta tersangka perempuan, CA.

“Jadi tersangka seluruhnya 14 orang,” ucapnya.

Dari mereka disita sabu 35,58 gram, Hexymer 4.500 butir, tramadol 420 butir, pipet kaca dua buah, alat hisap satu buah, empat bungkus rokok, satu buah timbangan digital, dan miras 633 botol.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 196 Jo Pasal 198 ayat (2) dan (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 20 Jo Pasal 11 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Subang No. 05 Tahun 2015 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Rudi
Bid Humas Polda Jabar

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *