Atas perbuatannya para pelaku ini akan kita jerat dengan pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 KUHP terkait tindak pidana di muka umum bernama-sama melakukan kekerasan terhadap orang ( pengeroyokan) dan atau Penganiyaan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, ungkapnya dalam konferensi persnya Pada Rabu (05/09)
Kami pun menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk untuk dapat selalu waspada, laporan kepada kami apabila mengetahui informasi ataupun mengetahui aksi serupa yang terjadi di wilayah kabupaten Bogor, tutup Wakapolres Bogor Kompol Wisnu Perdana putra. (Red)
Bid. Humas Polda Jabar
Baca Juga HUT TNI Ke 77, Dua Kapolsek Berikan Kejutan Bawakan Tumpeng ke Makoramil Cibeureum