Hasil penyelidikan yang di lakukan berhasil diaman terhadap pelaku penodongan yaitu saudara G, berikut barang bukti senjata air softgun jenis Cold Defender Series 90 yang di gunakan pelaku untuk menodong. Dimana dari pengembangan yang di lakukan Sat Reskrim Polres Bogor tersebut pun di temukan kembali satu pucuk Air Softgun lainnya yang berjenis Glock 19 dan 11 Gotri Timah serta Hp Samsung galaxy A11.
Dari pengakuan tersangka G, bahwa air Sofyan yang ia miliki tersebut dibelinya secara online shop, dimana dari kepemilikan senjata airsoft gun tersebut pun tersangka G ini tidak memiliki surat- surat izin kepemilikan.
Atas perbuatannya tersebut tersangka G pun akan kita kenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara dan pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman Paling lama 1 tahun penjara dan juga pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12. Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun penjara, Ungkap Kapolres Bogor AKBP Harun S.I.K., S.H***Ari/red
Sumber : Humas Polda Jabar