Dari tangan pelaku RD ini kita temukan juga barang bukti berupa kartu anggota dari organisasi masyarakat (ormas) dari Pemuda Pancasila akan tetapi bukan wilayah Rancabungur kabupaten Bogor dan sebuah rompi yang di gunakan saat melakukan aksinya. namun hingga saat ini kami pun masih melakukan penyidikan lebih lanjut terkait keaslian KTA tersebut.
Atas perbuatannya pelaku pun terancam dengan pasal 368 KUHP dan atau pasal 335 ayat (1) KUHP dan terancam dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara, ungkap Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin. (Red)
Bid. Humas Polda Jabar
Baca Juga Kades Tanjungsari Bersama Babinsa Pantau Langsung Penyaluran Bansos Beras 10 Kg