Dari tangan para tersangka, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah pedang, satu buah kayu, pakaian dan satu unit sepeda motor berhasil kami amankan.
“Kedua pelaku ini melakukan aksi pembunuhan di Kampung Kareo, RT 01/05, Desa Cibadung, Kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor pada hari Rabu 2 Desember 2020, karena adanya perselisihan keluarga,”
Para pelaku dijerat pasal 340 dan atau pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat (3) dan atau pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.***red
Sumber : Humas Polda Jabar
Pages: 1 2