Polres Ciamis Polda Jabar Amankan Oknum Guru ASN Pelaku Kekerasan Seksual

Atas perbuatan tersebut, kata Kapolres Ciamis Polda Jabar, tersangka YH dipersangkakan Pasal 82 ayat (1) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang perlindungan anak dan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

“Ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. Kekerasan seksual paling lama 12 tahun penjara dan atau denda Rp.300 juta,” kata AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.

Kapolres Ciamis Polda Jabar menambahkan, kondisi korban ada beberapa sempat mengalami trauma psikis. Namun mereka semua saat ini sudah mulai kembali beraktifitas kembali. “Korban yang masih berstatus anak sekolah sudah kembali beraktifitas kembali,” kata AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro. (Dods)

#KapolresCiamis
#POLRESCIAMISPOLDAJABAR
HUMAS POLRES CIAMIS

Baca Juga Koramil 1201/Tawang Kodim 0612/Tasikmalaya Laksanakan Giat Lepas Sambut Dan Sertijab Danramil

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *